Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)
Solusi penyelesaian sengketa yang fleksibel, cepat, dan independen di luar birokrasi pengadilan melalui mediasi dan arbitrase.
Arbitrase dan mediasi merupakan alternatif penyelesaian permasalahan yang populer dibandingkan dengan litigasi di pengadilan negeri untuk menyelesaikan sengketa. Metode alternatif penyelesaian sengketa menawarkan beberapa keuntungan, termasuk fleksibilitas, kecepatan, dan independensi dari birokrasi pengadilan. Metode-metode ADR ini telah diterima secara luas di kalangan legislatif dan pengadilan, dan dianggap sebagai cara yang efektif untuk menyelesaikan sengketa.
Tim litigasi kami sangat berpengalaman dalam penyelesaian sengketa, yang memungkinkan kami untuk menangani berbagai kasus dan mengembangkan strategi penyelesaian sengketa yang efektif untuk mengelola konflik rutin secara lebih efisien.
Layanan Kami:
- Nasihat Hukum: Nasihat hukum komprehensif terkait masalah arbitrase dan solusi proaktif untuk meminimalkan risiko proses arbitrase yang rumit.
- Mewakili Klien dalam Pra-Arbitrase: Penilaian risiko menyeluruh untuk mendeteksi potensi sengketa, merancang strategi pra-arbitrase, negosiasi, dan mediasi guna mencapai penyelesaian lebih awal dan hemat biaya.
- Representasi dalam Proses Arbitrase: Menangani semua aspek proses arbitrase di lembaga arbitrase nasional maupun internasional (BANI, SIAC, ICC, dll.), dari inisiasi perkara hingga penyelesaian.
- Penegakan Hukum & Eksekusi Putusan: Membantu pelaksanaan dan eksekusi putusan arbitrase melalui jalur pengadilan yang berwenang.
Butuh Pendampingan Hukum pada Kasus Ini?
Para partner dan advokat senior SHA Law Firm siap menelaah dokumen perkara Anda secara komprehensif dan rahasia.
Konsultasikan Kasus Sekarang