Kepailitan dan PKPU
Legal Receiver & Administrator for Bankcruptcy (Kurator & Pengurus). Pendampingan komprehensif restrukturisasi utang korporasi, proses PKPU, serta kepailitan mewakili kreditor maupun debitor.
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU merupakan kerangka hukum utama bagi kelangsungan usaha yang menghadapi tekanan finansial serta kepastian pemenuhan kewajiban komersial. SHA Law Firm memiliki lisensi dan keahlian mendalam bertindak sebagai Legal Receiver & Administrator for Bankcruptcy (Kurator dan Pengurus) resmi di Indonesia.
Kami menghadirkan tim multidisiplin berpengalaman yang mendampingi debitor maupun kreditor (konkuren, separatis, preferen) dalam menavigasi proses restrukturisasi utang, PKPU, hingga kepailitan di Pengadilan Niaga secara aman dan terukur.
Layanan Unggulan Kami:
- Kurator & Pengurus (Legal Receiver & Administrator): Penanganan pengurusan dan pemberesan harta pailit (boedel pailit), pencocokan piutang, rapat kreditor, serta pengawasan kelangsungan usaha selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
- Proses PKPU & Restrukturisasi Utang: Perumusan dan negosiasi rencana perdamaian (composition plan / homologasi), mediasi perbankan dan sindikasi pembiayaan, serta moratoria penagihan utang komersial.
- Litigasi Kepailitan di Pengadilan Niaga: Permohonan atau tanggapan permohonan pailit/PKPU, perlawanan hukum, actio pauliana, pembatalan perdamaian, hingga upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
- Perlindungan Kreditor & Debitor: Perlindungan hak eksekusi jaminan kebendaan (hak tanggungan, fidusia, gadai), klaim hak tagih, dan verifikasi piutang.
Butuh Pendampingan Hukum pada Kasus Ini?
Para partner dan advokat senior SHA Law Firm siap menelaah dokumen perkara Anda secara komprehensif dan rahasia.
Konsultasikan Kasus Sekarang