Area Praktik
Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial
Pendekatan hukum pragmatis untuk kontrak kerja, kepatuhan ketenagakerjaan, pencegahan fraud internal, dan sengketa PHI.
Hukum yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan pekerja (karyawan) terus berkembang secara signifikan. Kami menyediakan solusi disesuaikan kebutuhan untuk melindungi kepentingan komersial perusahaan sekaligus memastikan keadilan hubungan industrial.
Layanan Kami:
- Nasihat Hukum Strategis: Pemahaman terkini perubahan regulasi ketenagakerjaan pasca UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya.
- Penyusunan Kontrak & Peraturan Perusahaan: Pembuatan dan peninjauan PKWT, PKWTT, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), SOP ketenagakerjaan, serta perjanjian kerahasiaan/non-kompetisi.
- Audit Kepatuhan Ketenagakerjaan: Pengkajian menyeluruh terhadap kepatuhan upah, lembur, BPJS, K3, dan fasilitas kerja.
- Pencegahan Fraud Internal: Perancangan instrumen hukum dan tata tertib internal untuk memitigasi kecurangan kerja dan pelanggaran etika.
- Penyelesaian Perselisihan (PHI): Mediasi tripartite hingga advokasi di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Pelatihan & Seminar: Workshop hukum ketenagakerjaan bagi jajaran Manajemen, Legal, dan HRD perusahaan.
Konsultasi Terfokus
Butuh Pendampingan Hukum pada Kasus Ini?
Para partner dan advokat senior SHA Law Firm siap menelaah dokumen perkara Anda secara komprehensif dan rahasia.
Konsultasikan Kasus Sekarang