Area Praktik
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Perlindungan menyeluruh aset merek dagang, hak cipta, paten, rahasia dagang, lisensi, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran HAKI.
Dalam ekonomi berbasis pengetahuan dan globalisasi saat ini, perlindungan aset kekayaan intelektual sangat vital bagi daya saing dan valuasi perusahaan. SHA Law Firm menyediakan asistensi komprehensif dalam pengamanan dan komersialisasi aset intelektual.
Layanan Kami:
- Pendaftaran & Perlindungan: Pendaftaran Merek Dagang, Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Rahasia Dagang di Ditjen KI.
- Komersialisasi & Lisensi: Penyusunan perjanjian lisensi, waralaba (franchise), distribusi teknologi, dan transfer teknologi.
- Penegakan Hukum HAKI: Tindakan hukum pencegahan peredaran barang tiruan, somasi pelanggaran merek/hak cipta, negosiasi damai, hingga litigasi di Pengadilan Niaga dan aparat penegak hukum.
Konsultasi Terfokus
Butuh Pendampingan Hukum pada Kasus Ini?
Para partner dan advokat senior SHA Law Firm siap menelaah dokumen perkara Anda secara komprehensif dan rahasia.
Konsultasikan Kasus Sekarang