Teknologi Finansial (FinTech) & Startup
Solusi kepatuhan OJK/BI untuk P2P lending, payment gateway, perlindungan data pribadi (UU PDP), dan strukturisasi permodalan venture capital.
Lanskap FinTech dan startup teknologi bergerak dinamis di bawah pengawasan ketat regulator sistem pembayaran dan jasa keuangan. SHA Law Firm (Sitepu, Harrys & Adiatma) mendampingi para pendiri startup, entitas fintech, institusi keuangan digital, serta investor institusional untuk menavigasi regulasi secara presisi, melindungi integritas bisnis, dan mempercepat inovasi.
Ruang Lingkup Praktik & Layanan Hukum
Kami menyediakan pendampingan menyeluruh mencakup seluruh siklus hidup entitas teknologi, mulai dari tahap pendirian awal, perizinan regulator, keamanan data, hingga putaran investasi lanjutan:
- Perizinan & Kepatuhan Regulator (OJK & BI): Asistensi komprehensif pendaftaran, perizinan, dan pemenuhan ketentuan operasional di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), termasuk P2P Lending (LPBBTI), Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), Inovasi Keuangan Digital (IKD), serta kepatuhan sandbox regulator.
- Keamanan Siber & Tata Kelola Privasi Data (UU PDP): Perancangan dan audit kepatuhan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), perumusan kebijakan privasi (Privacy Policy), Syarat & Ketentuan Penggunaan (Terms of Service / ToS), kerangka mitigasi insiden kebocoran data, serta perjanjian pemrosesan data (DPA) pihak ketiga.
- Strukturisasi Pendanaan & Modal Ventura (Venture Capital): Penyusunan dan negosiasi instrumen investasi dari putaran Pre-Seed hingga Series C+, mencakup SAFE (Simple Agreement for Future Equity), Convertible Notes, Term Sheets, Shareholders’ Agreement (SHA), Subscription Agreement, serta rencana kepemilikan saham karyawan (ESOP).
- Komersialisasi Kekayaan Intelektual & Kontrak Teknologi: Perlindungan hak cipta source code, pendaftaran merek dagang ekosistem digital, perumusan Software License Agreement, Service Level Agreement (SLA), White-labeling Agreement, serta kemitraan integrasi API perbankan/fintech.
- Kepatuhan Anti Pencucian Uang & Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT): Penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) e-KYC (Electronic Know Your Customer), customer due diligence (CDD), tata kelola pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, dan kepatuhan terhadap standar PPATK.
Pendekatan Strategis Kami
Dengan pendekatan yang adaptif dan pemahaman teknis mendalam terhadap arsitektur teknologi informasi, SHA Law Firm memastikan kepatuhan regulasi tidak menjadi penghambat inovasi bisnis, melainkan menjadi fondasi terkuat bagi kepercayaan publik dan valuasi korporasi Anda.
Butuh Pendampingan Hukum pada Kasus Ini?
Para partner dan advokat senior SHA Law Firm siap menelaah dokumen perkara Anda secara komprehensif dan rahasia.
Konsultasikan Kasus Sekarang